Rumbia, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah “H. Edwin Syam, M.H.I memberi instruksi agar seluruh Penyuluh Agama Islam untuk memberi pemahaman dan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19. Senin (20/4).
H. Edwin Syam menjelaskan ketika ditemui diruang kerja berdasarkan penegasan dari Menteri Agama RI Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberi panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi, dan melindungi seluruh lapisan masyarakat muslim di Indonesia khususnya masyarakat Kecamatan Rumbia dari resiko COVID-19 dimana panduan yang diberikan ini merupakan antisipasi dan pencegahan pandemic infeksi Novel Coronavirus di masyarakat yang disusun dengan memperhatikan aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan.
Ia juga mengatakan, dalam Surat Edaran tersebut tercantum panduan antara lain meliputi pelaksanaan tarawih, tadarus, buka puasa bersama, dan ibadah lainnya selama bulan Ramadhan. Pengumpulan zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta panduan pelaksanaan ibadah 1 Syawal selama terjadinya wabah COVID-19 juga dijelaskan dipanduan tersebut.
“Agar seluruh lapisan masyarakat di Kecamatan Rumbia benar-benar mengetahui SE Menteri Agama RI ini dan tidak terjadi kesimpangsiuran yang membuat masyarakat bingung, saya menginstruksi seluruh Penyuluh Agama Islam untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Tempat tugas mereka masing-masing tentang apa isi dari Surat Edaran tersebut. “ Ujar Edwin Syam.
Editor : Eri Hermawan





